Latest Updates

SOLUSI CEPAT KIRIM DATA PUPNS AGAR TIDAK MUNCUL TULISAN BELUM PERIKSA SEMUA TAB

SOLUSI CEPAT KIRIM DATA PUPNS AGAR TIDAK MUNCUL TULISAN BELUM PERIKSA SEMUA TAB . Bagi yang sudah melakukan pengimputan data PUPNS 2015 tentunya data tersebut akan dikirim ke Level 1 untuk diverifikasi.

Setelah dianggap Data PUPNS kita benar kemudian kita login terus klik tulisan Kirim untuk mengirim Data Pupns kita untuk diverifikasi muncul tulisan Gagal Kirim Belum Periksa Semua Tab . Mengapa demikian ? karena ketika kita login terus mengklik tulisan Kirim , kita dianggap oleh Sistem PUPNS belum memeriksa semua data yang telah kita imput atau kita isi .

Lalu Bagaimana Cara Solusi cepat Kirim Data PUPNS 2015 Agar tidak Muncul Tulisan Belum Simpan / Periksa Semua Tab . Berikut caranya :

Sebenarnya Caranya Cukup mudah yaitu :

 
1. Klik Tab Data Utama Kemudian Simpan

2. Klik Tab Data Posisi Kemudian Simpan

3. Klik Tab Data Riwayat , nah di sub menu dari Data Riwayat  silahkan klik saja satu persatu mulai dari Golongan , Pendidikan , Diklat Struktural, Diklat Fungsional, Jabatan, Keluarga

4.Jika anda bukan seorang Guru atau Dokter Tab ini tidak usah diklik dilewati saja kemudian langsung saja klik Stakeholders

5. Silahkan Klik Tulisan Kirim untuk Mengirim Data PUNPS anda untuk diverifikasi oleh Admin Verifikasi Level 1 SKPD Kemudian di cetak rangkap 2 yang satu dipegang sendiri dan yang satunya lagi diserahkan ke Admin Verifikasi Level 1 SKPD dengan Membawa Berkas Pendukung File Fotocopy PUPNS 2015 

6. Setelah anda mengirm data PUNS maka secara otomatis halaman akun PUPNS anda berubah dan tidak bisa di edit kembali , nah apabila ternyata setelah dicetak kemudian di cek ada keselahan bagaimana ? apa masih bisa data PUPNS nya di perbaiki lagi ? masih bisa silahkan baca Cara Turun Level Agar bisa Logon dan Perbaiki data PUPNS 

PENDAFTARAN DAN PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA PUPNS TIDAK DIPERPANJANG

TERNYATA PENDAFTARAN DAN PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA PUPNS TIDAK DIPERPANJANG . Pada info sebelumnya beredar isu bahwa Pendaftaran Registrasi dan Pengimputan Data Pupns diperpanjang sampai Februari 2015 namun ternyat info tersebut tidaklah benar karena pihak BKN / Badan Kepegawaian Negara meminta para PNS segera mendaftarkan diri dan mengimput datanya lewat sistem e-PUPNS. Pasalnya, masa pendaftaran dan pengimputan data tinggal dua bulan lagi.





"Yang belum daftar buruan daftar, karena lebih cepat daftar lebih cepat juga datanya diverifikasi validasi," kata Karo ‎Humas BKN Tumpak Hutabarat .

Tumpak Hutabarat juga mengungkapkan bahwa ‎ada sebagian PNS yang sengaja mengulur waktu pendaftaran karena mengira ada perpanjangan waktu. Padahal, sampai saat ini BKN tetap pada jadwal awal yaitu 31 Desember 2015.

"Belum ada perubahan waktu untuk batas akhir pendaftaran PUPNS, masih tetap 31 Desember," ujarnya.

Dia menambahkan, tenggat 31 Desember itu bukan berarti PNS baru mendaftar pada tanggal tersebut. Sebab, pada 31 Desember itu proses akhir pemeriksaan data PNS. Saat ini, BKN tengah melakukan pemeriksaan data PNS yang sudah masuk e-PUPNS.

Namun pada kenyataannya Pihak BKPPD setempat memberikan batas tenggang waktu Pendaftaran dan Pengumpatan Data PUPNS sampai Bulan Nopember 2015 dikarenakan pihak BKPPD juga butuh waktu untuk memverifikasi data PUPNS di setiap OPD .

ISI DENGAN BAIK DAN BENAR DATA PUPNS ANDA KARENA BERKAITAN DENGAN ASN

ISI DENGAN BAIK DAN BENAR DATA PUPNS ANDA KARENA BERKAITAN DENGAN ASN . Apakah anda sudah mengetahui bahwa Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 atau E-PUPNS 2015 ini akan berkaitan dengan ASN . Bagi anda yang belum mengetahui arti dari ASN ? Pengertian ASN yaitu Aparatur Sipil Negara yang merupakan sebagai pengganti dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil .



Mari kita simak keterkaitan PUPNS dengan ASN yang tertuang di dalam Tentang, Dasar dan Tujuan PUPNS 2015 yaitu ::

Tentang PUPNS 2015

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan Manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.  Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Nah berdasarkan dari Tentang,Dasar Hukum dan Tujuan PUPNS 2015 jelas berkaitan dengan ASN, oleh karena isilah data PUPNS anda dengan teliti dengan benar selain Sk Golongan dan Ijasah terutama di Data Riwayat Jabatan dan Diklat Fungsional dan Diklat Struktural .

Di Riwayat Jabatan , Silahkan isi semua Riwat Jabatan anda selama bekerja menjadi PNS baik berupa SK ataupun Surat Tugas

Dan Untuk Data Riwayat Diklat Struktural dan Diklat Fungsional , Silahkan Isi Semua datanya jika anda telah mengikuti diklat-diklat tersebut selama menjadi PNS.

BAGAIMANA JIKA DATA PUPNS TELAH DIKIRIM ADA KESALAHAN DAN INGIN DIPERBAIKI KEMBALI

BAGAIMANA JIKA DATA PUPNS TELAH DIKIRIM ADA KESALAHAN DAN INGIN DIPERBAIKI KEMBALI , mungkin bagi PNS yang sudah mengisi atau mengimput data PUPNS dengan teliti pasti akan mengirimkan Data yang telah di isi atau di input.



Sebelumnya silahkan Baca juga Cara Kirim Data Pupns 2015 yang muncul Tulisan Belum Simpan/Periksa Semua Tab . Namanya juga manusia pasti tempatnya kesalahan , walaupun sudah di cek dan semua data PUPNS 2015 dianggap telah di isi dengan benar tapi pas dikirim datanya kemudian di cek yang hasilnya cuma selembar yang mencantumkan data perbaikan saja . Setelah di lihat hasil cetak tetap ada yang salah dalam data perbaikannya , contohnya salah Pengisian Jabatan , Salah Pengisian Nomor Sk Pupns , Salah Pengisian Nomor Ijasah Pupns.

Lalu bagaimana Cara agar bisa Login Kemabali ke PUPNS untuk memperbaiki data setelah mengirimkan Data . Sebenarnya caranya cukup mudah dan cara ini disebut Turun Level atau Turun Status , silahkan anda minta ke Verifikasi Level 1 untuk minta tolong Cara Turun Level Status PUPNS 2015 atau anda langsung saja ke BKD setempat yang menguru PUPNS ini dan silahkan ke Pengurus PUPNS untuk minta Turunkan Level Status PUPNS dengan menyebutkan Nomor NIP anda .

Setelah Turun Level atau Status Baru anda bisa Login lagi ke Akun PUPNS anda untuk memperbaiki datanya kembali dan setelah semuanya dianggap benar silahkan Kirim Kembali Datanya dan di Cetak Ulang tentunya .

CARA PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA GURU PUPNS DENGAN BAIK DAN BENAR

CARA PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA GURU PUPNS 2015 DENGAN BAIK DAN BENAR , berikut ini kami akan memberikan langkah-langkah Bagaimana Cara mengisi mengimput Data Guru di E-PUPNS 2015 Yang Benar ::



Kemudian Pilih Tipe Sekolah :

Negeri, Pilihan ini untuk PNS Guru yang bekerja pada Sekolah Negeri.
Swasta, Pilihan ini untuk PNS Guru yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Sekolah Swasta.

Untuk sekolah swasta, entri kolom Sekolah Induk yang sesuai dengan SK Penempatan, lalu entri kolom Sekolah Swasta tempat mengajar.

Masukan nama sekolah negeri tempat mengajar kemudian pilih yang sesuai.

• Masukan Nama Sekolah Induk/SATMINGKAL (Satuan Admin Pangkal) tempat mengajar PNS Guru.

Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK Penempatan kemudian masukan nama sekolah tempat mengajar

Jika nama sekolah tidak ditemukan, klik tombol ? untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol Kirim .

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol Cetak untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.

Checklist pilihan jabatan Kepala Sekolah, jika PNS Guru tersebut memiliki jabatan sebagai Kepala Sekolah.

• Pilih Bidang Studi yang diajar, Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran
• Pilih Mata Pelajaran yang sesuai. Jika nama Mata Pelajaran tidak ditemukan, klik tombol ? untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Mata Pelajaran kemudian klik tombol Kirim .

Untuk menyimpan klik tombol Simpan , jika akan membatalkan isian klik tombol Batal . Data yang sudah disimpan akan ditampilkan dalam riwayat PNS Guru.

Perlu diketahui bersama bahwa sebenarnya tidak banyak yang diisikan kok dalam Pengimputan Pengisian Pupns menu data guru ini, intinya jika terdapat permasalahan kuncinya ada pada tombol Tandanya Merah alias Help Desk

PENGISIAN PENGIMPUTAN PENDAFTARAN PUPNS DI PERPANJANG SAMPAI FEBRUARI 2016

PENGISIAN PENGIMPUTAN PENDAFTARAN PUPNS DI PERPANJANG SAMPAI FEBRUARI 2016 . Dikarenakan masih cukup banyak para PNS yang belum teregister dan mengimput mengisi data PUPNS 2015 di dalam sistem e-PUPNS akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sebuah perubahan jadwal. Jika sebelumnya  Batas Waktu Pengiriman Pengimputan Data PUPNS 2015 adalah tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, kini Kapan Batas Waktu pengisian Pengimputan Pengirim Data PUPNS 2015 diundur hingga Februari 2016.



"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana .

Pihak BKN menegaskan bahwa e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.

Pihak BKN menjelaskan "Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya. Jadi kalu bisa Akhir November 2015 PNS sudah Mengirim dan Teverifikasi Data PUPNS nya.

Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.

CARA PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA RIWAYAT GOLONGAN PNS DI PUPNS 2015 YANG BAIK DAN BENAR

CARA PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA RIWAYAT GOLONGAN PNS DI PUPNS 2015 YANG BAIK DAN BENAR  . Perlu diketahui bahwa pada menu Data Riwayat meliputi Data Riwayat golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, serta Data riwayat keluarga. Dan untuk kali ini kami akan mengulas Bagaimana Cara Pengisian menu Data Riwayat pada sub menu Golongan.



Inilah erkas yang harus Anda siapkan sebelum login ePUPNS 2015 untuk melakukan Pegisian Data Riwayat Golongan PNS yaitu :

    SK Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
    SK PNS
    SK Kenaikan Pangkat

Berikut adalah Cara Pengisian Pengimputan Data Riwayat Golongan PNS di PUPNS 2015 Yaitu :
1. Pastikan Anda sudah login ePUPNS pada menu Data Riwayat

2. Pastikan juga posisi sub menu adalah Riwayat Golongan

3. Jika data default/ database BKN ada yang masih kosong, silakan klik tombol "Ubah". Namun apabila data sudah sesuai dan Anda perlu menambah data lain seperti menambah riwayat Golongan Kenaikan Pangkat, maka klik lah tombol "Tambah" seperti tampilan pada nomor 15 pada gambar di atas. Baik Anda mengeklik ubah atau tambah, maka tampilan yang muncul sama dengan gambar di atas.

 4. Klik simbol segi tiga terbalik untuk menampilkan Golongan, kemudian pilih/klik lah golngan yang sesuai

5. Isilah nomor SK CPNS/PNS ( sesuaikan )

6. Isi dengan masa kerja golongan ( ...tahun ) sesuai yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )

7. Isi dengan masa kerja golongan ( ... bulan ) sesuai dengan yang ada pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )

 8. Isi dengan tanggal SK CPNS/PNS ( sesuaikan )

 9. TMT Golongan diisi sesuai yang ada di SK

 10. Nomor BKN, isikan sesuai yang ada pada SK CPNS/PNS. Nomor BKN tertera pada SK PNS setelah kata "Memperhatikan: ....". Namun untuk SK CPNS adanya hanya NIP,( tidak ada Nomor BKN ). Jadi untuk pengisian nomor BKN pada riwayat golongan sebagai CPNS, silakan tanyakan kepada BKD agar jelas tentang apakah yang diisikan pada kolom tersebut NIP nya atau dikosongi saja. Bagaimana jika Di SK nya tidak ada Nomor BKN nya ?? jika memang tidak ada Nomor BKN di SK nya silahkan dikosongkan saja dalam pengimputannya

11. Isi dengan tanggal BKN yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan ). Tanggal BKN tertera di SK CPNS/PNS setelah kata "Memperhatikan"

12. Isi dengan jenis Kenaikan Pangkat Anda. Menu pilihannya meliputi: jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijazah, sedang melaksanakan tugas belajar, setelah selesai tugas belajar, penemuan baru, prestasi luar biasa, pejabat negara, golongan dari pengadaan CPNS/PNS, diperbantukan/dipekerjakan instansi lain, dan selama DPK/DPB.

13. Setelah selesai mengisi, silakan klik "Simpan", jika masih ragu dengan kevalidan data yang ada, silakan dicek kembali. Anda juga bisa membatalkan pengisian tersebut dengan mengeklik tombol "Batal".

   Cara Menyimpan Data Riwayat Golongan PNS di E-PUPNS 2015

Setelah Anda mengeklik tombol "Simpan", maka akan muncul tampilan seperti gambar di atas. Silakan klik OK. Selesai. Ingat jangan dikirim dulu, biarkan data-data yang telah disimpan parkir dulu. Mengirimnya ( maksudnya klik tombol "kirim" yang ada di pojok kanan atas aplikasi ePUPNS jangan diklik). Pengiriman data baru boleh dilakukan setelah semua proses penginputan dan atau pengeditan data selesai.

Permasalahan yang sering terjadi pada Riwayat Golongan adalah pada saat mengisi Golongan CPNS yang masih sama dengan Golongan PNSnya. Misalkan seorang PNS waktu pengangkatan CPNS dengan Golongan II/a, II/b, III/a, dan sebagainya, pada data default/sesuai database  yang sudah ada di BKN biasanya yang tercantum di ePUPNS adalah golongan  ( II/a, II/b, atau IIIb, dll ), sehingga saat seorang PNS menambahkan Golongan tersebut sebagai PNS maka akan ada keterangan yang intinya tidak bisa menambahkan golongan yang sama.

Jika seorang PNS mengalami hal tersebut, apa yang harus dilakukan?, yang harus dilakukan adalah tidak perlu menginputkan golongan II/a,II/b, atau III/b sebagai PNS, jadi biarkan saja golongan yang tercantum adalah golongan sesuai SK CPNS.

BKN TIDAK MEMPUNYAI PAYUNG HUKUM RESMI MEMECAT PNS YANG TIDAK MENGISI MENGINPUT PUPNS

BKN TIDAK MEMPUNYAI PAYUNG HUKUM RESMI MEMECAT PNS YANG TIDAK MENGISI MENGINPUT PUPNS . Para PNS yang tidak melakukan registrasi dan updating pengisian pengimputan data melalui e-PUPNS tahun 2015, maka dipastikan PNS yang bersangkutan akan dihapus dari database kepegawaian nasional, atau bahkan lebih fatal karena dapat diberhentikan atau dipecat menjadi PNS. Pernyataan tersebut disampaikan Wakiran, Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pelaksanaan Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 11 Agustus 2015 lalu.



Bahkan pihak BKN menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidaklah terlalu berlebihan, mengingat hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan  Ulang  Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, ibu Yulina Setyawati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS) mengusung tiga konsep yakni awareness, delegating, fast. Konsep awareness, berarti  BKN mengajak setiap PNS dan unsur pengelolaan kepegawaian baik di pusat dan daerah untuk menyadari arti pentingnya kehadiran database kepegawaian yang akurat. Sementara konsep delegating, menurut beliau yaitu verifikasi dan updating data akan didelegasikan kepada setiap PNS bersangkutan , Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan  Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta  Kantor Regional dan BKN Pusat yang bertindak sebagai tim verifikator akhir.

Semua konsep dan pelaksanan kegiatan tersebut dilakukan secara cepat (fast), karena dilakuan secara online.  Secara teknis pelaksanaan e-PUPNS berbeda dengan PUPNS sebelumnya (tahun 2003). e-PUPNS tahun 2015 dilakukan secara online dan meliputi 3 hal, yaitu mengecek, menambah dan memperbaiki. Dalam proses registrasi, setiap PNS juga harus menyertakan email aktif, sebagai media penyampian pelayanan kepegawaian kedepan. Pelaksanaan e-PUPNS dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan surat edaran Kepala BKN nomor K.26-30/v 77-4/ 99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS).

Selama kurun waktu tersebut, diharapkan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dapat mempersiapkan diri, dengan cara mencari informasi sebanyak banyaknya, menyiapkan berkas-berkas fisik kepegawaian individu masing-masing, agar proses pelaksanaan Cara Pengisian Pengimputan e-PUPNS bisa berjalan dengan lancar tepat pada waktunya, sehingga terhindar dari sanksi penghapusan pada database kepegawaian nasional bahkan sansi diberhentikan.

Akan tetapi Pernyataan dari Pihak BKN yang menyatakan  "PNS yang tidak melakukan registrasi dan updating pengisian pengimputan data melalui e-PUPNS tahun 2015, maka dipastikan PNS yang bersangkutan akan dihapus dari database kepegawaian nasional, atau bahkan lebih fatal karena dapat diberhentikan atau dipecat menjadi PNS " tidak mempunyai Dasar payung hukum resmi karena tidak ada peraturan resmi yang di dalamnya tertuang atau tertulis " Bagi PNS yang tidak Menginput updating E-PUPNS 2015 akan diberhentikan menjadi PNS" ini jelas hanya sebuah Gertakan atau sebuah tindakan BKN Yang Arogan yang tidak disertai payung Hukum Resmi dan apalagi WEB PUPNS sangat Lemot dan Web PUPNS  Sering ERROR ke Halaman Login Ketika Disimpan karena dianggap Pihak BKN tidak mampu membeli HOSTING SERVER yang besar untuk bisa menampung Jutaan Pengunjung PNS untuk melalukan pengimputan data PUPNS.

CARA PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA POSISI PUPNS 2015 YANG BENAR DAN CEPAT

CARA PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA POSISI PUPNS 2015 YANG BENAR DAN CEPAT , Berikut adalah Data Posisi PUPNS yang harus di isi dan di input ::



a. Instansi Induk
Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

b. Lokasi Kerja
Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.

Untuk Cara mengubah lokasi kerja PUPNS 2015, lakukan langkah berikut ini :

1. Klik kemudian klik tombol
2. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
3. Jika pilihan lokasi kerja adalah luar negeri, ketik kemudian pilih nama negara kemudian isilah nama kota.

4. Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama propinsi yang sesuai.
5. Klik tombol untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian,

klik tombol . Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan atau Desa tidak tersedia, klik tombol untuk menu helpdesk.

c. Satuan Kerja
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

d. Unit Organisasi
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan.

Untuk mencari unor, ketikan nama unit organisasi kemudian klik tombol . Atau pilih nama unit organisasi dari daftar unit organisasi yang ditampilkan. Kemudian klik tombol

e. Jenis Jabatan

Jenis Jabatan yang akan ditampilkan adalah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum

f. Nama Jabatan
Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

g. TMT Jabatan

h. Eselon
Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

i. TMT Eselon

j. Verifikator Level 1
Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.

KENAPA PADA SAAT PENGISIAN PENGIMPUTAN DAN MENYIMPAN DATA PUPNS SELALU KEMBALI KE HALAMAN LOGIN

KENAPA PADA SAAT PENGISIAN PENGIMPUTAN DAN MENYIMPAN DATA PUPNS SELALU KEMBALI KE HALAMAN LOGIN . Akhir-akhir ini menjelang penutupan pengisian data PUPNS 2015 ( Baca :: Batas Akhir Pengimputan Data PUPNS 2015) membuat para PNS se indonesia yang berjumlah kurang lebih 5 juta orang pusing tujuh keliling , pasalnya Web PUPNS yang memakai Share Hoting kian hari semakin Error Tulung Ampun.


Banyak para PNS yang mengeluhkan kenapa Pada Saat Login melalukan Pengisian data kemudian menyimpan sering kembali ke halaman Login ?? Jelas Penyebabnya adalah Hostingnya tidak memadai dalam arti Webnya tidak sanggup menampung Jutaan para PNS yang masuk ke Web PUPNS 2015. Lalu apa SOLUSI PENGISIAN PENGIMPUTAN DAN MENYIMPAN DATA PUPNS 2015 SELALU KEMBALI KE HALAMAN LOGIN ?? Solusinya jelas BKN harus membeli Hosting yang besar yang bisa menampung jutaan pengunjung khusus satu SERVER hanya untuk WEB PUPNS 2015 dalam arti Hostingnya tidak dicampur dengan Web lain alias Share Hosting.